Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1117 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Juni 1997. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1997.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|