Resolusi 1127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, DKPBB memberlakukan sanksi terhadap UNITA karena tak mengindahkan perjanjian damai usai perang saudara.[1] Referensi
Pranala luar
|