Resolusi 1115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Juni 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991) dan 1060 (1996) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mengijinkan akses tanpa batas ke wilayah dan peralatan manapun yang diminta oleh tim-tim tersebut.[1] ReferensiPranala luar
|