Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1106 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 16 April 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 30 Juni 1997.[1] Referensi
Pranala luar
|