Resolusi 1124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Juli 1997. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1096 (1997), DKPBB memperpanjang mas apenugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Januari 1998.[1] Referensi
Pranala luar
|