Resolusi 1097 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1097 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Februari 1997. Usai mengekspresikan perhatian terhadap situasi di wilayah Danau-Danau Besar Afrika dan untuk keamanan para pengungsi dan orang terusir, DKPBB menyatakan rencana perdamaian lima poin untuk situasi di timur Zaire.[1] Referensi
Pranala luar
|