Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1997. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1065 (1996), DKPBB menyampaikan situasi terkini dan memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1997.[1] Referensi
Pranala luar
|