Resolusi 1098 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1098 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 Februari 1997. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 31 Maret 1997.[1] Referensi
Pranala luar
|