Resolusi 1113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1997. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 September 1997.[1] Referensi
Pranala luar
|