Resolusi 1109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Mei 1997, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1997, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|