Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Juni 1997. Penetapan Resolusi 1118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi ini mendirikan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Angola (MONUA) untuk mengawasi Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa III (UNAVEM III).[1] Referensi
Pranala luar
|