Resolusi 1134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Oktober 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996) and 1115 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari United Nations Special Commission (UNSCOM) dan menyatakan niatnya untuk memberlakukan larangan perjalanan terhadap para pejabat Irak jika tak diindahkan.[1] Referensi
Pranala luar
|