Wewenang pemerintah adalah penyelenggaraan pembangunan di segala aspek termasuk di dalamnya adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Tenaga Honorer. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus. Istilah tenaga honorer tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ini dan digantikan dengan istilah pegawai pemerintah dengan penggunaan kontrak (PPPK). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum, sebab didasarkan pada pengkajian aturan hukum yang terkait dengan fakta hukum, serta posisi hukum adalah menguji fakta sehingga menghasilkan beberapa model pendekatan normatif seperti pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual sesuai dengan kebutuhan penelitian ini. Adapun hasil penelitian adalah Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai Unsur Aparatur Negara. Sebagai unsur aparatur sipil negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mesti melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan jaminan kematian, bantuan hukum dan pengembangan kompetensi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memperoleh hak yang berbeda dengan PNS.

Published by Universitas Halu Oleo
Journal Name Halu Oleo Legal Research
Contact Phone+6281245739333
Contact Name Oheo K.Haris
Contact Email oheokh@gmail.com
Location Kota kendari, Sulawesi tenggara INDONESIA
Website holresch| http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch|
ISSN ISSN : -, EISSN : 26570017, DOI : DOI: http://dx.doi.org/10.33772/jpep.v5i2.839,
Core Subject Humanities, Social,
Meta Subject Humanities, Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta DescThe aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including business law, economic law, Islamic law, inheritor law, agrarian law, and custom law; Constitutional law; Administrative and government law, including maritime law, mining law, and environmental law.
PenulisMasna, Masna , Sensu, La , Jafar, Kamaruddin
Publisher ArticleHalu Oleo University
Subtitle Article Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://ojs.uho.ac.id/index.php…
DOIhttps://doi.org/10.33772/holresch.v…
DOI Number DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7108
Download Article [1] http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/…
Download Article [2]

 

Kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi Penduduk Kedudukan hukum Pendudukan Jerman oleh Sekutu Pendudukan Konstantinopel Pendudukan Smirna Pendudukan Jepang Kedudukan bahasa indonesia Pendudukan Jerman di Eropa Penduduk asli Taiwan Pendudukan Mongolia Pendudukan Albania oleh Serbia Pendudukan Jepang oleh Sekutu Pertumbuhan penduduk Pendudukan Prancis oleh Italia Pendudukan Rheinland oleh Sekutu Pendudukan Cekoslowakia oleh Jerman Pendudukan Hong Kong oleh Jepang Daun duduk Pendudukan Burma oleh Jepang Pendudukan Sumatera Barat oleh Jepang Pendudukan Kamboja oleh Jepang Pendudukan Filipina oleh …

Jepang Tempat kedudukan akar Sensus Penduduk Indonesia 2010 Pendudukan Araucanía Penduduk asli di Brasil Kepadatan penduduk Pertukaran penduduk antara Yunani dan Turki Penduduk Indonesia 2000 Wilayah pendudukan Rusia Pendudukan Austria oleh Sekutu Wilayah pendudukan Rusia di Ukraina Pendudukan Polandia (1939–1945) Stasiun Duduk Penduduk Indonesia 1971 Pendudukan Norwegia oleh Jerman Nazi Pertumbuhan penduduk di Indonesia Pendudukan Mallorca oleh Italia Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda Pendudukan militer oleh Uni Soviet Penduduk Indonesia 1980 Penduduk Indonesia 1990 Pendudukan Timor Leste oleh Indonesia Pendudukan Kepulauan Channel oleh Jerman Penduduk asli Amerika Pendudukan Malta oleh Prancis Pendudukan Singapura oleh Jepang Pendudukan wilayah Yugoslavia oleh Hungaria Pendudukan Jepang di Attu Sensus Penduduk Indonesia 1961 Pemerintahan Pendudukan Wilayah Musuh Pendudukan Rumania oleh Uni Soviet Pendudukan Yunani oleh Poros Pendudukan Gedung DPR/MPR Sensus Penduduk India 2011 Wilayah pendudukan Rusia di Georgia Pendudukan Samoa Jerman Pendudukan Vidin oleh Hungaria Pendudukan Manila oleh Britania Raya Genosida penduduk asli Kedudukan akal dalam Islam Pendudukan di Polandia