Negara Indonesia adalah negara hukum. Penegasan negara Indonesia sebagai hukumini sangat jelas dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD1945 menyebutkan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukumâ€Â, dengan landasanpandangan hidup berdasarkan Pancasila sebagai Falsafah Negara dan bangsa. UUD 1945dengan tegas mengakui keberadan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasebagaimana disebutkan pada Pasal 18B (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negaramengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhaktradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat danprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undangâ€Â. Hukumadat adalah hokum tidak tertulis, dia hidup, tumbuh dan berkembang dalam setiap kelompok masyarakat sebagai aturan hidup masyarakat yang dipelihara dan ditaati setiap kelompok masyarakat. Kedudukan hokum adat dalam masyarakat adat Aceh sangat jelas terlihat sampaisaat ini, dimana eksistensi hukum adat selalu dipertahankan oleh masyarakatnya.Kata Kunci: Kedudukan Hukum Adat, Dalam Sistem Hukum Nasional, dan di Aceh.
Published by | Universitas Muhammadiyah Aceh |
Journal Name | Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota banda aceh, Aceh INDONESIA |
Website | mediasi| http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | Social, |
Meta Subject | Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, |
Meta Desc | Jurnal Mediasi : Jurnal Hukum dan Keadilan - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh. |
Penulis | Safrijal, Airi |
Publisher Article | Jurnal Mediasi : Jurnal Hukum dan Keadilan |
Subtitle Article | Jurnal Mediasi : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6, No 16 (2016) |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan KEDUDUKAN HUKUM ADAT ACEH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi Penduduk Kedudukan hukum Pendudukan Jerman oleh Sekutu Pendudukan Konstantinopel Pendudukan Smirna Pendudukan Jepang Kedudukan bahasa indonesia Pendudukan Jerman di Eropa Penduduk asli Taiwan Pendudukan Mongolia Pendudukan Albania oleh Serbia Pertumbuhan penduduk Pendudukan Jepang oleh Sekutu Pendudukan Prancis oleh Italia Pendudukan Rheinland oleh Sekutu Pendudukan Cekoslowakia oleh Jerman Pendudukan Hong Kong oleh Jepang Daun duduk Pendudukan Burma oleh Jepang Pendudukan Kamboja oleh Jepang Pendudukan Filipina oleh Jepang Pendudukan Sumatera Barat oleh …
Jepang Tempat kedudukan akar Sensus Penduduk Indonesia 2010 Pendudukan Araucanía Penduduk asli di Brasil Kepadatan penduduk Pertukaran penduduk antara Yunani dan Turki Pendudukan Austria oleh Sekutu Wilayah pendudukan Rusia Penduduk Indonesia 2000 Pendudukan Polandia (1939–1945) Stasiun Duduk Wilayah pendudukan Rusia di Ukraina Pendudukan Norwegia oleh Jerman Nazi Pertumbuhan penduduk di Indonesia Penduduk Indonesia 1971 Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda Pendudukan Mallorca oleh Italia Pendudukan militer oleh Uni Soviet Penduduk Indonesia 1980 Penduduk Indonesia 1990 Pendudukan Kepulauan Channel oleh Jerman Pendudukan Timor Leste oleh Indonesia Penduduk asli Amerika Pendudukan Malta oleh Prancis Pendudukan Singapura oleh Jepang Pendudukan wilayah Yugoslavia oleh Hungaria Pendudukan Jepang di Attu Sensus Penduduk Indonesia 1961 Pemerintahan Pendudukan Wilayah Musuh Pendudukan Rumania oleh Uni Soviet Pendudukan Yunani oleh Poros Pendudukan Gedung DPR/MPR Genosida penduduk asli Pendudukan Samoa Jerman Wilayah pendudukan Rusia di Georgia Sensus Penduduk India 2011 Pendudukan Manila oleh Britania Raya Pendudukan di Polandia (disambiguasi) Pendudukan Vidin oleh Hungaria Kedudukan ak