Subiakto Tjakrawerdaya lahir pada 10 Agustus 1944 di Kabupaten Cilacap pada masa pendudukan Jepang di Hindia Belanda dari ayah dan ibu orang Jawa bernama Soewarko dan Rudiastuti.[1] Ia memulai pendidikannya di sekolah dasar di Cilacap pada tahun 1953 dan lulus dari sekolah tersebut pada tahun 1956.[2] Ia melanjutkan studinya di Sekolah Menengah Pertama Negeri No. 1 di Cilacap dari tahun 1956 hingga tahun 1959 dan di Sekolah Menengah Atas Negeri No. 1 di Cilacap dari tahun 1959 hingga tahun 1962. Setelah lulus SMA, ia pindah ke Jakarta dan mendaftar di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia, di mana ia diterima sebagai mahasiswa dan belajar di universitas tersebut dari tahun 1962 hingga 1972.[1]
Karier
Tjakrawerdaya memulai kariernya sebagai anggota dewan di sebuah bisnis swasta segera setelah lulus dari universitas. Ia meninggalkan bisnis pada tahun 1978 dan mengejar karier di Kementerian Muda Koperasi, dimulai dari pekerjaannya sebagai staf ahli di Kementerian Muda Koperasi. Setelah kementerian berubah menjadi departemen penuh, ia dipromosikan menjadi Kepala Biro Perencanaan Departemen Kerjasama pada tahun 1983. Ia dipromosikan sekali lagi pada bulan September 1987 sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Usaha Koperasi di Departemen Kerjasama.[3]
Tjakrawerdaya mendaftar di Lembaga Ketahanan Nasional pada tahun 1985. Ia lulus pada tahun 1986[1] sebagai salah satu dari tiga lulusan terbaik.[3]
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
Pada 17 Maret 1993, Presiden Soeharto mengumumkan susunan kabinet keenamnya kepada publik. Suharto memasukkan Subiakto Tjakrawerdaya sebagai Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dalam kabinetnya.[3] Setelah masa jabatan kabinet berakhir, ia diangkat kembali untuk posisi yang sama di kabinet ketujuh Suharto pada 14 Maret 1998 sampai Suharto mundur pada 21 Mei 1998.[4]
Selama menjabat sebagai menteri, Tjakrawerdaya sangat dekat dengan anak-anak Soeharto dan bisnis mereka. Tjakrawerdaya mengizinkan Tommy Suharto, putra bungsu Soeharto, untuk melakukan monopoli atas perdagangan cengkih di Indonesia.[5]
Pada 1996, Tjakrawerdaya mencalonkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat di daerah pemilihan Lampung. Tjakrawerdaya memenangkan satu kursi dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1 Oktober 1997.[6] Sejak saat itu, Tjakrawerdaya merangkap jabatan sebagai menteri dan anggota parlemen. Ia diberhentikan dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat setelah pengangkatan keduanya sebagai menteri.[1]
Pada 30 November 1999, Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Dewan Ekonomi Nasional untuk menyelesaikan krisis keuangan Indonesia. Tjakrawerdaya termasuk sebagai wakil ketua dewan. Keanggotaan Tjakrawerdaya di dewan itu diprotes para ekonom dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada karena sebelumnya menjabat sebagai menteri di kabinet Soeharto.[7] Wahid menanggapi dengan menyatakan bahwa dewan adalah badan penasehat dan tidak dapat secara langsung mempengaruhi keputusan presiden.[8]
Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2004, Tjakrawerdaya mencalonkan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah daerah pemilihan Jawa Tengah, nomor urut 25.[9] Tjakrawerdaya berada di urutan ke-16 dan memperoleh 315.191 suara — 2,01% dari total suara — dalam pemilihan. Dia tidak memenangkan satu kursipun dalam pemilu.[10]
Penangkapan
Tjakrawerdaya dituding melakukan korupsi dana sebesar Rp 20 miliar dari Koperasi Pegawai Departemen Koperasi. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya pada pagi hari tanggal 18 Maret 2002 dan diperiksa selama 13 jam. Dia ditangkap malam itu.[11]
Wafat
Subiakto Tjakrawerdaya dinyatakan positif COVID-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Penyuluhan Simprug, rumah sakit sementara yang dibangun oleh Rumah Sakit Pusat Pertamina untuk merawat pasien COVID-19. Tjakrawerdaya meninggal pada pukul 23.15 tanggal 2 Januari 2021 di rumah sakit.[12]