Soedjono C. Atmonegoro adalah Jaksa Agung dari sipil yang kedua setelah Singgih. Sebelum itu jabatan tersebut selalu dipegang ABRI.
Pada saat diberhentikan dia sedang membentuk tim pengusut harta kekayaan mantan presiden Soeharto. Pada saat pemberhentiannya dia menegaskan bahwa pemberhentiannya tidak ada sangkut paut dengan pengusutan harta Soeharto namun dia sendiri juga tidak tahu alasan persis mengapa dia diberhentikan. Sejak itu keberadaannya tidak diketahui banyak orang. Pada tahun 1998, ia dikabarkan memutuskan bergabung dengan salah satu partai politik.