Letnan JenderalTNI (Purn.) Andi Muhammad Ghalib (3 Juni 1946 – 9 Mei 2016) adalah seorang perwira dan politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk India dari 2008 hingga 2013 serta Jaksa Agung Republik Indonesia dari 1998 hingga 1999.[3]
Riwayat Hidup
Jaksa Agung Republik Indonesia (1998–1999)
Dia ditunjuk Presiden BJ Habibie untuk menggantikan Soedjono C. Atmonegoro. Andi Ghalib memegang jabatan Jaksa Agung, saat sangat sulit karena ketegangan politik meningkat keras sesudah kejatuhan mantan Presiden Soeharto dan tuntutan reformasi sehubungan dengan penyidikan berbagai kasus korupsi termasuk kasus mantan Presiden Soeharto. Andi Ghalib memang berani memanggil sekaligus memeriksa Soeharto, tetapi dalam proses selanjutnya, dia sangat hati-hati. Presiden telah menerima banyak masukan dari masyarakat, diantaranya dengan mempertimbangkan usulan pembentukan Komisi Independen dalam mengklarifikasi aset dan harta kekayaan Soeharto.[4] Sebagai Jaksa Agung, Andi Ghalib telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) pembentukan tim peneliti dan penyelidik harta Soeharto berupa dua tim yang terdiri atas 62 orang jaksa senior. Andi Ghalib dan Menteri Kehakiman Prof Muladi sempat berangkat ke Austria dan Swiss melacak harta kekayaan Soeharto. Puncaknya adalah tersebarnya rekaman pembicaraan telepon Jaksa Agung Andi Ghalib dengan Presiden Habibie yang membicarakan tentang proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto.
Saat ia sedang menangani penyelesaian berbagai macam kasus korupsi, Teten Masduki dari ICW membongkar rekening pribadinya yang menunjukkan bahwa Andi M Ghalib telah menerima suap dari 2 orang penyumbang untuk kegiatan olahraga melalui rekening bersama Andi Muhammad Ghalib sebagai Ketua Umum dan sdr Thahir sebagai bendahara Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI). Kendati secara yuridis Ghalib belum terbukti bersalah, ia telah divonis oleh publik. Ghalib menyadari bagaimanapun juga, dugaan suap yang dilempar oleh ICW telah mempengaruhi kredibilitas Pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Dalam surat bernomor R-240/JA/6/1999, Andi Ghalib menunjukkan sikapnya yang tegas, siap diperiksa lalu mengajukan surat permohonan nonaktif dari jabatan jaksa agung. Seminggu kemudian, 14 Juni 1999, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Keppres penonaktifan Andi Ghalib dari jabatan jaksa agung.[5]Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) memeriksa kasus tersebut dan menyatakan sumbangan tersebut benar untuk PGSI yang disalurkan melalui rekening personal dan semua tudingan itu tidak terbukti.[6]
^"Pemerintah Siapkan Langkah Baru usut Kekayaan Soeharto". Harian Republika. hlm. 1.Periksa nilai tanggal di: |access-date= (bantuan); Parameter |access-date= membutuhkan |url= (bantuan)
^"Ghalib dinonaktifkan, Feisal Tanjung Jaksa Agung ad interim". Harian Kompas. Selasa, 15 Juni 1999. hlm. 1.Periksa nilai tanggal di: |date= (bantuan)
^"Bukti Tak Kuat, Kasus Ghalib dihentikan, Teten : Penyidik Harus diganti". Harian Media Indonesia. Jumat, 30 Juli 1999. hlm. 11.Periksa nilai tanggal di: |date= (bantuan)