ABSTRACTIt is interesting to describe the protection and development of intangible culture heritage of the people of Semarang City. The wealth of intangible cultural works in the study of the preservation and development of traditional culinary and attached to the daily life of the community consists of food, drinks and cakes or bread, namely: (1) lumpia (rolls), (2) wedang tahu, (3) mie kopyok (noodles), (4) bandeng presto, (5) tahu gimbal (tofu), (6) wingko babat, (7) bustaman goat curry and (8) Ganjel Rel Bread.The promotion of intangible cultural heritage in the era of autonomy refers to government directives based on Presidential Regulation No. 78 of 2007 concerning Ratification of the Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Facilitation of the Semarang City regional government with the support of policies, the development of production centers and culinary centers as well as the promotion of product quality and hygienic production and packaging processes. This is very necessary through a transformative policy where the issue of the development of intangible cultural heritage becomes the regional development policy agenda by encouraging the participation of the business and business world including hospitality and tourism, universities and academics with research and community service, student work lectures and popular community movements. traditional cuisine. The transformative movement to develop cultural heritage-based culinary businesses will have multiple impacts on the development of cultural heritage-based cultural tourism and creative economy.Key word: intangible cultural heritage, tradition-based culinary and economic developmentAbstrak Menarik menggamabarkan kebijakan tentang perlindungan dan pengembangan warisan/ karya budaya takbenda (intangible culture heritage) masyarakat Kota Semarang. Kekayaan hasil karya budaya takbenda pada kajian tentang pelestarian dan pengembangan kuliner tradisional dan melekat dengan keseharian masyarakat terdiri dari mkanan, minuman dan kue atau roti, yaitu : (1) lumpia, (2) wedang tahu, (3) mie kopyok, (4) bandeng presto, (5) tahu gimbal, (6) wingko babat, (7) gulai kambing bustaman dan (8) roti ganjel rel.Pemajuan kebudayaan warian budaya takbenda di era otonomi mengacu arahan dari pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda). Fasilitasi pemerintah daerah Kota Semarang dengan dukungan kebijakan, pengembangan sentra-sentra produksi dan pusat kuliner serta pembinaan mutu produk serta proses produksi dan pengemasan yang hieginis. Hal ini sangat diperlukan memalui kebijakan tranformatif dimana isu pengembangan warian budaya takbenda menjadi agenda kebijakan pembangunan daerah dengan mendorong peran serta kalangan dunia usaha dan bisnis termasuk perhotelan dan pariwisata, perguruan tinggi dan para akademisi dengan penelitian dan pengabdian masyarakat, kuliah kerja mahasiswa dan gerakan masyarakat menggemari kuliner tradisional. Gerakan transformatif mengembangkan usahan kuliner berbasis warisann budaya akan memberikan dampak berganda untuk pengembangan wisata budaya dan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya.Kata kunci: Warisan budaya tak benda, kuliner berbasis tradisi dan pengembangan ekonomi
Published by | Universitas 17 Agustus 1945 Semarang |
Journal Name | Media Administrasi |
Contact Phone | - |
Contact Name | - |
Contact Email | - |
Location | Kota semarang, Jawa tengah INDONESIA |
Website | | http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/mia| |
ISSN | ISSN : -, EISSN : -, DOI : -, |
Core Subject | |
Meta Subject | |
Meta Desc | |
Penulis | Wahyuningsih, Christine Diah |
Publisher Article | FISIP UNTAG Semarang |
Subtitle Article | Mimbar Administrasi FISIP UNTAG Semarang Vol 17, No 1 (2020): MIMBAR ADMINISTRASI |
Scholar Google | http://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&… |
View Article | http://jurnal.untagsmg.ac.id/i… |
DOI | |
DOI Number | |
Download Article [1] | http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/m… |
Download Article [2] |
Informasi yang terkait dengan KEBIJAKAN PERLINDUNGAN WARISAN BUDAYA TAKBENDA (INTANGIBLE CULTURE HERITAGE) MASYARAKAT KOTA SEMARANG (KAJIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KULINER BERBASIS WARISAN BUDAYA)
Kebijakan Kebijakan publik Kebijakan moneter Kebijakan Pertanian Bersama Kebijakan satu anak Kebijakan lingkungan Kebijakan Perikanan Bersama Kebijakan Satu Tiongkok Kebijakan 15 November 1978 Badan Kebijakan Fiskal Kebijakan Pembangunan Nasional Kebijakan Ekonomi Baru Kebijakan kebudayaan Uni Eropa Kebijakan Sinar Matahari Kebijakan regional Uni Eropa Kantor Kebijakan Rasial Kebijakan Serba Tiga Kebijakan Australia Putih Kebijakan Tetangga Baik Kebijakan lingkungan hidup Uni Eropa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kebijakan Baru ke Arah Selatan Kebijakan harga Kebijakan Satu …
Peta Nasional Kebijakan visa Ekuador Kebijakan Melihat ke Timur (India) Kebijakan sosial Kebijakan ekonomi Kebijakan Ekonomi Baru Malaysia Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Publik Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama Kebijakan pangan Kebijakan kesehatan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Kebijakan fiskal Kebijakan Pintu Terbuka Kebijakan ekonomi hijau di Kanada Wirausahawan kebijakan Kebijakan ras Jerman Nazi Kebijakan keamanan Siklus Kebijakan Multi-Tahunan Uni Eropa 2018-2021 Kebijakan militer Analisis kebijakan luar negeri Kebijakan visa untuk anggota Perbara Analisis kebijakan Kebijakan luar negeri Jepang Kebijakan pertanian Badan Kebijakan Perdagangan Badan Kebijakan Transportasi Kebijakan Arktika Tiongkok Analis Kebijakan Kebijakan luar negeri Kebijakan obat di Belanda Kebijakan Bahasa Mandarin Keputusan kebijakan Kebijakan anti-Kristen di dalam Kekaisaran Romawi Kebijakan privasi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kebijakan energi Kebijakan terkait penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan nirregulasi di Uni Eropa Tujuh Orang Bijak Yunani Kebijakan kelua