Kebijakan sosial adalah salah satu bentuk dari kebijakan publik[1] yang merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik, yakni mengatasi masalah sosial atau memenuhi kebutuhanmasyarakat banyak.[1] Kebijakan sosial juga adalah ketetapan yang dirancang secara kolektif untuk mencegah terjadinya masalah sosial (fungsi preventif), mengatasi masalah sosial (fungsi kuratif) dan mempromosikan kesejahteraan (fungsi pengembangan) sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak warga negaranya.[1] Dalam hal lainnya, kebijakan sosial dapat dikatakan sebagai sebuah aspek sosial, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan bidang kesejahteraan sosial.[2]
Kebijakan sosial adalah prinsip-prinsip, prosedur dan tata cara dari undang-undang yang telah ada, sebagai panduan administrasi dan regulasi pada lembaga yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.[3]
Dimensi
Kebijakan sosial memiliki sejumlah dimensi, yakni:
Sebagai suatu proses, kebijakan sosial dipandang sebagai dinamika perumusan kebijakan dalam kaitannya dengan variabel-variabel sosio-politik dan teknik-metodologi.[2] Kebijakan sosial merupakan suatu proses tahapan atau pengembangan rencana tindak plan action.[2]
Sebagai suatu produk, kebijakan sosial dipandang sebagai hasil akhir dari proses perumusan kebijakan atau perencanaan sosial.[2]
Sebagai suatu kinerja atau performance atau pencapaian tujuan, kebijakan sosial merupakan deskripsi atau evaluasi terhadap hasil-hasil implementasi produk kebijakan sosial.[2]
Kebijakan sosial hadir sebagai cara untuk memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial bagi semua golongan masyarakat yang mempermudah dan meningkatkan kemampuan mereka dalam menanggapi perubahan sosial.[2] Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial.[2] Tujuan sosial ini mengandung dua pengertian yang saling terkait, yakni: memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.[2]
Kegagalan kebijakan sosial sering kali terjadi bukan karena adanya kebijakan sosial itu sendiri, melainkan bersumber pada beberapa faktor lain:[2]
Proses perumusan kebijakan yang tidak tepat. informasi yang kurang lengkap dan akurat, metodologi yang tidak tepat, atau formulasi kebijakan yang tidak realitis dapat menjadi penyebab gagalnya suatu kebijakan sosial.[2]
Tidak sejalannya perencanaan dan implementasi kebijakan.[2] Kebijakan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.[2]
Orientasi kebijakan yang tidak sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat.[2]
Kebijakan yang terlalu kaku dan mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat sampai yang sekecil-kecilnya.[2]
Kebijakan bersifat top down dam etis dalam arti hanya melibatkan kelompok tertentu saja yang dianggap ahli.[2] Kebijakan yang menganut bias profesional ini tidak memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengambil berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan pelaksanaan kebijakan.[2]
Pembangunan sosial sebagai bagian dari Kebijakan sosial
Pembangunan adalah suatu tahap atau taraf dalam pertumbuhan, kemajuan dan perkembangan dari sebab akibat yang terencana.[4] Apa yang diartikan Wickenden ini lebih cenderung kepada suatu perubahan yang terencana. Konsep pembangunan sosial atau social development adalah sebagai aspek keseluruhan yang berhubungan dengan relasi-relasi sosial, sistem sosial, kebijakan sosial dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hal tersebut.[5]
Referensi
^ abcEdi Suharto. 2011. Kebijakan sosial. Bandung: Alfabeta. Hal 10,11
^ abcdefghijklmnopqrstuvwxEdi Suharto. 1997. Pembangunan, Kebijakan Sosial & Pekerjaan Sosial. Bandung: LSP STKS. Hal 107,108,109,110,111,112,113,114,115
^2009. Encyclopedia Of Social Work. Washington, DC: NASW PRESS. Hal 227
^Elizabeth Wickenden. 1965. Social Walfare In Changing World. Washington, DC: NASW PRESS. Hal 4
^T.Sumarnonugroho. 1987. Sistem Intervensi Kesejahteraan Sosial. Yogyakarta: PT.Hanindita. Hal 83,89