Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (disingkat BKPK) adalah unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbang Kes).
Sejarah
Tepatnya 12 Desember 1975 lahirlah suatu lembaga penelitian kesehatan nasional yang berada di bawah Depkes RI dengan nama Badan Litbang Kesehatan. Lembaga penelitian ini berdiri berdasarkan Keppres No. 44 dan 45 tahun 1974 dalam upaya penyem-purnaan departemen dan satuan-satuan organisasi yang ada di bawahnya. Selanjutnya untuk menindaklanjuti Keppres tersebut di atas, dikeluarkanlah Kep.Menkes RI No 114/1975. Tanggal dikeluarkannya Kep. Menkes ini digunakan sebagai tanggal lahir Badan Litbangkes dan sejak saat itu, mulailah Badan Litbang Kesehatan berkiprah dalam pembangunan kesehatan nasional di bidang penelitian dan pengembangan iptek kesehatan.[1]
Proses berdirinya Badan Litbang Kesehatan ini sebenarnya tidak hanya oleh adanya aspek legal yang ditetapkan Pemerintah, namun mempunyai perjalanan panjang sejalan dengan proses pembangunan kesehatan setelah Indonesia merdeka. Secara historis, jauh sebelum Badan Litbang Kesehatan berdiri, telah ada berbagai lembaga yang berada di bawah naungan Depkes RI (dahulu Kementrian Kesehatan) yang melaksanakan berbagai penelitian di bidang kesehatan. Misalnya Lembaga Makanan Rakyat di Bogor yang bertugas mengadakan pengembangan dan penerapan ilmu gizi bagi kesejahteraan masyarakat, Lembaga Pusat Penyelidikan dan pemberantasan penyakit kelamin di Surabaya yang melakukan kegiatan penelitian pelayanan kesehatan khususnya penyakit kelamin, dan Hortus Medicus Tawangmangu yang melakukan pengumpulan dan uji coba tanaman obat. Ketiga unit penelitian tersebut didirikan pada awal-awal dekade 1950-an. Barulah menjelang akhir dekade 1960-an, berdasarkan Kep.Menkes No.57/1969 dibentuk Lembaga Riset Nasional yang merupakan embrio pembentukan Badan Litbang Kesehatan dengan mengintegrasikan semua unit-unit penelitian tersebut di atas ditambah unit-unit lainnya disesuaikan dengan kebutuhan saat itu dan masa datang.[1]
Dalam menempuh keberadaannya tercatat 5 guru besar/profesor (Dr. Julie Sulianti Saroso, Prof. Dr. A.A. Loedin, Prof. Dr. Soemarmo Poorwo Soedarmo, dan Prof Dr. Umar Fahmi Achmadi, MPH. PhD., Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, MSi, SpF) dan 6 pejabat karier Depkes (Dr. Habib Rahmat Hapsara, Dr. Brahim, Dr. Sri Astuti S. Suparmanto, Msc.PH, Dr. Sumaryati Arjoso, SKM, Dr. Dini K.S. Latief, Msc, dr. Triono Soendoro, PhD) yang memegang kemudi Badan Litbang Kesehatan. Sudah barang tentu kedelapan pejabat tersebut di atas adalah orang-orang yang ahli di bidangnya masing-masing dan nama mereka cukup dikenal di dunia internasional. Kini kemudi Badan Litbang Kesehatan dipegang oleh Dr. dr. Trihono, MSc. Banyak tantangan dan kendala yang dihadapi oleh dia. Gejolak moneter yang mau tidak mau menciutkan anggaran Badan Litbang Kesehatan; SDM yang masih terbatas dan perlu ditingkatkan kualitasnya; berkembangnya new emerging disease dan re-emerging disease; adanya kesenjangan antar wilayah, desa-kota, kaya-miskin; dan adanya beban ganda dengan meningkatnya penyakit tidak menular; namun di lain pihak, insiden dan prevalen penyakit menular belum menurun.[1]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Litbangkes mempunyai fungsi:
penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Susunan organisasi
Badan Litbangkes terdiri atas:
Sekretariat Badan
Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan (Pusat 1)
Puslitbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan (Pusat 2)
Puslitbang Upaya Kesehatan Masyarakat (Pusat 3)
Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan (Pusat 4)
Badan Litbangkes juga memiliki sejumlah unit pelaksana teknis (UPT). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, UPT lingkup Badan Litbangkes meliputi:
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit Salatiga
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Tawangmangu
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Donggala
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Papua
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Banda Aceh
Loka Penelitian dan Pengembangan Pangandaran
Loka Penelitian dan Pengembangan Wakaibubak
Daftar kepala
Daftar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan sejak berdirinya hingga dibubarkan pada tahun 2022 adalah:[3]
^Suwandono, Agus; Rukmantara, Tubagus Arie; Budiman, Ryan Prasetya (2010). The Dance of Minds: 35 Tahun Badan Litbangkes(PDF). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Diarsipkan(PDF) dari versi asli tanggal 2012-11-26. Diakses tanggal 2015-08-14.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)