Badan Kebijakan Perdagangan (dahulu Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan) [1] merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[3]
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Kebijakan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2][3]
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[4][4]
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
- Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Struktur Organisasi
- Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan [5]
- Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional [6]
- Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik [7]
- Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan [8]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|