Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (disingkat menjadi BSKJI) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri. SejarahBadan ini memulai sejarahnya pada tahun 2010 dengan nama Badan Pengkajian Kebijakan, lklim, dan Mutu lndustri (BPKIMI).[1] Pada tahun 2015, nama dari badan ini diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).[2] Pada tahun 2021, pasca penyatuan aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, nama dari badan ini pun diubah menjadi seperti sekarang.[3] Unit pelaksana teknisSelain memiliki Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) di Semarang, badan ini juga memiliki 23 unit Balai (Besar) Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (B/BSPJI) yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[4]
Pranala luarReferensi
|