Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, disingkat BPPK merupakan bekas unsur pendukung di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[2]
Tugas dan fungsi
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.[3]
Susunan organisasi
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas:
- Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf);
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa (P3K2 Amerop); dan
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral (P3K2 Multilateral).[3]
Perubahan
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berubah mejadi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri.[4]
Referensi