Mukim adalah daerah yang terdiri atas beberapa desa. Mukim adalah wilayah pemerintahan di Brunei yang setingkat dengan kabupaten di Indonesia. Ada tiga puluh sembilan mukim di dalam distrik-distrik di Brunei Darussalam. Sebuah mukim dipimpin oleh seorang penghulu, yang sejak tahun 2015 dipilih melalui pemungutan suara demokratis. Sebuah mukim mencakup sejumlah desa, yang dikenal dalam bahasa Melayu sebagai kampung atau kampong. Mukim dikelola oleh kantor distrik dari distrik tempat mereka berada.[1]