Perumahan umum di Brunei Darussalam meliputi program pembangunan pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan kepemilikan tanah atau rumah bagi warga negara Brunei.[1][2] Ini dikelola oleh Departemen Pembangunan Perumahan (bahasa Melayu: Jabatan Kemajuan Perumahan), sebuah departemen pemerintah di bawah Kementerian Pembangunan. Ada tiga program perumahan umum utama di negara ini, yaitu Skema Perumahan Nasional (bahasa Melayu: Rancangan Perumahan Negara), Skema Perumahan Warga Negara Pribumi Tanpa Tanah (bahasa Melayu: Skim Tanah Kurnia Rakyat Jati) dan Skema Pemukiman Kembali Nasional (bahasa Melayu: Rancangan Perpindahan Negara).
Sejarah
Perumahan umum pertama kali diprakarsai oleh pemerintah pada tahun 1950-an dalam bentuk program pemukiman kembali massal bagi penduduk Kampong Ayer, pemukiman panggung di Sungai Brunei.[3] Pada dekade itu terjadi epidemikolera dan cacar yang sangat mempengaruhi penduduk; pada saat itu lebih banyak penduduk yang menetap di sepanjang tepi sungai daripada di tengah sungai dan karenanya lebih rentan terhadap penyakit.[3] Oleh karena itu, tujuan awal dari program perumahan adalah untuk merelokasi penduduk ke tempat-tempat di tanah yang tidak terlalu rentan terhadap penyebaran penyakit.[3]
Namun, program ini akhirnya mengalihkan tujuannya untuk memungkinkan penduduk Kampong Ayer memiliki rumah di atas tanah.[3] Program pemukiman kembali pertama dilakukan pada tahun 1952 di mana sebuah perumahan dikembangkan di Bunut. Diikuti dengan selesainya perumahan Burong Pingai Berakas dan Pancha Delima pada tahun 1953.[4] Kemudian ada suksesi program pemukiman kembali dalam beberapa dekade berikutnya, dan kemudian berbagai perumahan pemukiman kembali muncul yang semuanya terletak di Daerah Brunei-Muara.[5]
Pada tahun 1970-an, pemerintah melakukan analisis terhadap permintaan perumahan di negara ini dan akhirnya muncul dengan program perumahan saat ini.[1][5]Lambak Kanan menjadi daerah pertama yang dikembangkan sebagai kawasan Rancangan Perumahan Negara mulai tahun 1984.[1] Skema Perumahan Nasional telah mendistribusikan lebih dari 30.000 rumah dan bidang tanah sejak tahun 1984. Ketika membangun perumahan umum, mengadopsi teknologi mutakhir dan keberlanjutan lingkungan sangat penting. Lebih jauh, menyelidiki pilihan perumahan vertikal berusaha untuk memaksimalkan penggunaan lahan yang tersedia, memenuhi kebutuhan perumahan umum yang terus meningkat dengan memperhatikan masalah lingkungan.[6]
Program
Meskipun pemerintah telah menyelenggarakan tiga program pembangunan perumahan utama, saat ini hanya dua yang dijalankan, yaitu Skema Perumahan Nasional dan Skema Perumahan Warga Pribumi Tanpa Tanah.
Skema Perumahan Nasional
Skema Perumahan Nasional (bahasa Melayu: Rancangan Perumahan Negara, umumnya disingkat RPN) bertujuan untuk menyediakan rumah bagi warga negara Brunei tanpa memandang latar belakang etnis atau ras.[7] Rumah diberikan secara bergiliran sesuai dengan tahun pengajuan oleh pemohon.[1]
Skema Perumahan Warga Pribumi Tanpa Lahan
Berbeda dengan Skema Perumahan Nasional, Skema Perumahan Warga Pribumi Tanpa Tanah (bahasa Melayu: Skim Tanah Kurnia Rakyat Jati, yang biasa disingkat STKRJ) bertujuan untuk menyediakan tanah-tanah pribadi, yang seringkali disertai dengan rumah-rumah yang sudah dibangun, khususnya untuk rakyat jati atau warga pribumi suatu negara.[1] Rakyat jati pada hakikatnya adalah penduduk asli Melayu, yang terdiri dari tujuh kelompok etnis yang secara resmi diakui oleh pemerintah, yaitu Melayu Brunei, Kedayan, Melayu Belait, Melayu Tutong, Bisayak, Dusun, dan Murut
Skema Pemukiman Kembali Nasional
Skema Pemukiman Kembali Nasional (bahasa Melayu: Rancangan Perpindahan Negara) merupakan program perumahan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk membantu penduduk Kampong Ayer dalam pemukiman kembali di atas lahan tanah. Saat ini program tersebut tidak aktif atau program relokasi ditangani sebagai bagian dari dua program perumahan lainnya.