Halaman ini berisi artikel tentang Pemerintahan Brunei Darussalam. Untuk Perkembangan politik terkini dan masa lalu di Brunei, lihat Politik Brunei Darussalam.
Pemerintah Brunei adalah pemerintah persatuan yang dibentuk oleh konstitusi Brunei di mana Sultan Brunei adalah kepala negara dan kepala pemerintahan (Perdana Menteri Brunei). Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah. Brunei memiliki dewan legislatif dengan 36 anggota yang ditunjuk, yang hanya memiliki tugas konsultatif.[1][2] Di bawah konstitusi Brunei tahun 1959, Yang Mulia Hassanal Bolkiah, adalah kepala negara dengan otoritas eksekutif penuh, termasuk kekuasaan darurat sejak tahun 1962.[3] Peran Sultan diabadikan dalam filosofi nasional yang dikenal sebagai "Melayu Islam Beraja" (MIB), atau Kerajaan Islam Melayu. Negara ini telah berada di bawah darurat militer hipotetis sejak pemberontakan terjadi pada awal tahun 1960-an dan dipadamkan oleh pasukan Inggris dari Singapura. Pusat Pemerintahan terletak di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam.
Menteri dan Departemen
Wakil Menteri Besar (Kepala Menteri) membantu kepala eksekutif, yang dikenal sebagai Menteri Besar. Sekretaris negara, jaksa agung, dan pejabat keuangan negara adalah tiga pejabat senior yang penting. Pejabat keuangan negara bertanggung jawab atas perbendaharaan, jaksa agung bertanggung jawab atas Departemen Penuntutan Pidana, dan sekretaris negara mengawasi semua masalah administratif dengan bantuan asisten sekretaris negara.[4] Kepala departemen negara mengawasi departemen lain, dan mereka diharuskan untuk berunding dengan sekretaris negara sebelum melaksanakan proyek atau proposal apa pun.[5] Hal ini juga berlaku untuk distrik.[6]
Setiap departemen negara memiliki cabang di suatu distrik, dan cabang-cabang ini melapor kepada kepala departemen yang bertanggung jawab di kantor pusat departemen. Pejabat distrik yang relevan akan berfungsi dalam kapasitas ini di distrik-distrik yang tidak memiliki cabang tersebut. Penghulu, ketua kampung , dan asisten pejabat distrik sendiri melapor kepada Pejabat Distrik.[7]
Peradilan
Brunei memiliki sistem hukum ganda. Yang pertama adalah sistem yang diwarisi dari Inggris, mirip dengan sistem yang ditemukan di India, Malaysia, dan Singapura. Sistem ini didasarkan pada hukum umum Inggris, tetapi dengan kodifikasi sebagian besar hukum tersebut. Sistem hukum umum mencakup sebagian besar hukum Brunei.[8]
Sistem peradilan lainnya di Brunei adalah pengadilan syariah. Pengadilan ini terutama menangani perceraianMuslim dan masalah-masalah yang berkaitan dengan perceraian Muslim di wilayah hukum perdata dan pelanggaran khalwat (hubungan dekat) dan zina (perzinaan) di antara umat Muslim.[9]