Hak LGBT di Brunei
Homoseksualitas pria dan wanita ilegal di Brunei, pria yang berhubungan seksual sesama jenis yang sudah menikah (muhsan) bisa mendapatkan Hukuman mati, pria yang belum menikah (ghairu muhsan) bisa mendapatkan 100 kali cambukan atau 1 tahun penjara ; sedangkan wanita homoseksual (lesbian) bisa mendapat hukuman 40 kali cambuk atau 10 tahun penjara.[1] Ini hanya berlaku pada pasangan yang beragama Islam, atau pada pasangan yang salah satunya beragama Islam. Kesultanan saat ini memberlakukan moratorium hukuman mati, sehingga hukuman tersebut tidak diterapkan.[2] Diskusi yang lebih luas tentang masalah ini telah muncul di Brunei dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2011, untuk pertama kalinya, aspek sosial homoseksualitas dibahas secara terbuka di sebuah seminar yang diselenggarakan di Aula Kanselir Universiti Brunei Darussalam (UBD). Dilaporkan bahwa jumlah sub-kelompok yang mengidentifikasi sebagai gay meningkat dan bahkan kelompok telah dibentuk secara eksklusif melayani pria homoseksual. Sebelum tahun 1990-an, masyarakat Brunei mengaitkan homoseksualitas secara eksklusif dengan pria banci, akhir-akhir ini sudah mulai berubah. Outright Action International menyebutkan Brunei sebagai negara " negara yang paling mencemaskan untuk Hak LGBT di Asia Tenggara." Orang LGBT Brunei merasa harus sangat merahasiakan tentang Seksual Orientasi mereka.[3] Lihat juga
Referensi
|