Pemerintah Pakistan (bahasa Urdu: حکومتِ پاکستان) adalah sebuah pemerintah federal yang didirikan oleh Konstitusi Pakistan sebagai otoritas pemerintahan terkonstitusi empat provinsi dari sebuah republik demokrasi parlementer yang didirikan dan diproklamasikan, yang secara konstitusional disebut Republik Islamis Pakistan.[1]
Mengefektifkan sistem Westminster untuk memerintah negara tersebut, pemerintah tersebut utamanya terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, dimana seluruh kekuatan berada di bawah naungan Konstitusi dalam Parlemen, Perdana Menteri dan Dewan Tertinggi.[2]
Referensi
Pranala luar
Templat:Pemerintah Pakistan
Templat:Kabinet Pakistan
Templat:Topik Pakistan