Pembagian administratif Brunei
Pembagian administratif Brunei Darussalam terdiri dari daerah (distrik), mukim (sub-distrik), dan kampung atau kampong (desa). Pembagian administratif tersebut diatur secara hierarkis di Brunei Darussalam, dengan daerah sebagai tingkat pertama yang terbesar, dan kampong sebagai tingkat ketiga yang terkecil. Semua divisi administratif berada di bawah tata kelola langsung pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri. Secara umum, divisi administratif berfungsi untuk sensus penduduk. Daerah administratif memiliki otonomi terbatas atau bahkan tidak ada, dan lebih menonjol pada tingkat administratif terendah. Aspek sosial-politik utama, seperti pendidikan dan hukum dipusatkan dan dikelola melalui kementerian atau departemen pemerintah yang terpisah.[1] DaerahDi Brunei Darussalam terdapat empat distrik (daerah), yaitu: Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong. Brunei-Muara merupakan distrik terkecil berdasarkan luas wilayah, tetapi memiliki jumlah penduduk terbesar.[2] Belait merupakan distrik terbesar berdasarkan luas wilayah, dan merupakan pusat produksi minyak dan gas.[3] Suatu distrik dipimpin oleh seorang Pegawai Daerah atau Pejabat Distrik, dan dibantu oleh seorang Asisten Pejabat Distrik. MukimTingkat administratif mukim di Brunei Darussalam terletak di bawah (subordinat) distrik. Saat ini, terdapat tiga puluh delapan mukim di Brunei; dengan tujuh belas di Brunei-Muara,[4] delapan di Tutong,[5] delapan di Belait,[6] dan lima di Temburong.[7] Sebuah mukim dipimpin oleh seorang penghulu. DesaDesa (bahasa Melayu: kampung atau kampong) adalah tingkat administratif terendah dan terkecil di Brunei Darussalam, dan dikepalai oleh seorang ketua kampong atau kepala desa. Jumlah penduduknya bervariasi dari beberapa ratus hingga ribuan. Kampong Ayer tidak dianggap sebagai divisi administratif kampung. Kampong Ayer hanyalah istilah umum yang merujuk pada seluruh gugusan permukiman di Sungai Brunei. Namun, Kampong Ayer adalah wilayah yang luas yang terdiri dari beberapa mukim dan sejumlah kampong.[4] KotamadyaKotamadya di Brunei Darussalam adalah permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk beroperasi sebagai kotamadya. Kotamadya independen dari hierarki subdivisi negara tetapi tetap tumpang tindih dengan mukim dan desa, pembagian administratif tingkat kedua dan ketiga di Brunei. Badan pemerintahan kotamadya adalah departemen kotamadya (bahasa Melayu: jabatan bandaran) yang merupakan departemen pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri; kepala adalah ketua (bahasa Melayu: pengerusi, secara resmi Pengerusi Lembaga Bandaran) yang setara dengan wali kota.[8] Referensi
|