Pembagian administratif Korea Utara terdiri atas tiga tingkat. Pada tingkat pertama, Korea Utara dibagi menjadi 9 provinsi (도 道 to), 2 kota independen (직할시 直轄市 chikhalsi), dan 3 wilayah administratif khusus (특별시 特別市 t'ŭkpyŏlsi). Wilayah tingkat dua terdiri atas 6 jenis: 특급시 特級市 (t'ŭkkŭpsi), 시 市 (si), 군 郡 (kun), 구역 區域 (kuyŏk), 구 區 (ku), dan 지구 地區 (chigu). Wilayah tingkat tiga terdiri atas empat jenis: 읍 邑 (ŭp), 동 洞 (tong), 리 里 (ri), dan 로동자구 勞動者區 (rodongjagu). Sistem wilayah administratif tiga tingkat ini diterapkan pertama kali oleh Kim Il-sung pada 1952 sebagai restrukturisasi pemerintahan lokal. Sebelumnya, Korea Utara menerapkan sistem multitingkat yang mirip dengan yang dipakai di Korea Selatan.