Berikut ini adalah daftar misi diplomatik Korea Selatan. Misi diplomatik Korea Selatan didirikan di negara asing di bawah yurisdiksi Menteri Luar Negeri untuk mengambil alih sebagian urusan diplomatik atau konsuler yang berada di bawah kendali Kementerian Luar Negeri. Misi diplomatik Korea Selatan terdiri dari Kedutaan (Hangul: 대사관), Kantor perwakilan (Hangul: 대표부) dan Konsulat Jenderal (Hangul: 총영사관). Menurut Undang-Undang tentang Pembentukan misi Diplomatik di luar negeri Korea Selatan, Konsulat (Hangul: 분관) dan Kantor Konsuler (Hangul: 출장소), jika dipandang perlu, dapat didirikan melalui Keputusan Presiden.[1]
Sejarah
Pada 1980-an, pemerintahan Roh Tae-woo secara bertahap mulai menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara Pakta Warsawa, dalam sebuah kebijakan yang dinamakan Nordpolitik, yang kemudian diikuti dengan pembukaan kantor perwakilan dan kedutaan besar di rezim sosialis di Eropa dan Asia. Krisis ekonomi Asia pada akhir 1990-an dan kebijakan perdagangan berorientasi ekspor menyebabkan Korea Selatan merasionalisasi jaringan diplomatiknya. Namun, setelah bangkit kembali dari krisis, Korea Selatan membuka kembali misi diplomatiknya di banyak negara. Karena Korea Utara dan Korea Selatan saling tidak mengakui kedaulatan dan legitimasi pemerintah masing-masing, maka tidak ada misi diplomatik Korea Selatan di Korea Utara.
^Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Takhta Suci terletak di Roma, di luar wilayah Vatikan.
Referensi
^"대한민국 재외공관 설치법". www.law.go.kr (dalam bahasa Korean). Ministry of Government Legislation. Diakses tanggal 2020-11-12.Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)