Tayamum
Tayamum (bahasa Arab: تيمم) mengacu pada tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air dalam Islam, yaitu dengan menggunakan pasir atau debu.[1] Secara literal atau bahasa, tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan).[2][3] Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT sebagai berikut:
Selain surat diatas, Allah juga memperbolehkan tayamum melalui firman-Nya yang berbunyi:
Hadits Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan tayamum adalah sebagai berikut: Dari Abdullah bin Zaid: "Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami tidak memiliki air yang cukup untuk bersuci. Maka beliau bersabda, 'Jika kalian tidak menemukan air selama satu hari atau satu malam, maka tayammumlah dengan tanah yang baik kemudian bersucilah (dengan shalat).'" (HR. Bukhari dan Muslim)[1] Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudu atau mandi wajib. Hal yang membolehkanTayamum diperbolehkan dilakukan hanya bila:[5][4]
Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa syarat bertayamum adalah harus mencari air terlebih dahulu. Mazhab Hanafi tidak mempersyaratkan untuk mencari air agar dapat bertayamum. Sedangkan Mazhab Hambali mewajibkan mencari air terlebih dahulu sebelum bertayamum.[11] Rukun dan sunnahRukun tayamum ada empat, yaitu;[12] (1) Niat, bersamaan dengan sapuan pertama;[13] (2) mengusap seluruh bagian wajah dengan tanah; (3) mengusap kedua tangan sampai siku;[14] dan (4) tertib. Dalam bertayamum tidak cukup berniat menghilangkan hadas saja, sebab tayamum tidak menghilangkan hadas. Dalam tayamum, harus berniat untuk diperbolehkan salat.[15] Sedangkan sunnah tayamum ada tiga, yaitu; (1) Membaca basmalah; (2) Meniup kedua telapak tangan setelah menepukkan tangan ke debu atau pasir, dan (3) Mendahulukan anggota kanan dari yang kiri.[12] Hal yang membatalkanSedangkan yang membatalkan tayamum juga ada tiga, yaitu semua hal yang membatalkan wudu, melihat air yang bisa dipakai berwudu, dan riddah. Hal lain yang dapat membatalkan tayamum ialah murtad (keluar dari Islam).[16] Hal yang dilarangSelain ketersediaan air melimpah, seseorang dilarang untuk bertayamum dalam kondisi dan situasi tertentu. Kondisi dan situasi yang melarang seseorang bertayamum itu antara lain:
PemberlakuanTayamum hanya berlaku untuk satu kali salat fardu meskipun tayamum masih sah dan belum batal sama sekali. Pada salat sunnah, tayamum tetap sah selama belum batal, sehingga dapat digunakan untuk beberapa kali salat dalam sekali tayamum. Pengecualian diberikan kepada orang yang bagian tubuhnya mengalami luka dan ditempeli perban. Pada kondisi demikian, bagian yang diusap saat tayamum adalah bagian perbannya saja.[20] Menurut Mazhab Syafi'i, Mazhab Maliki dan mazhab Hambali, satu tayamum tidak boleh digunakan untuk dua salat fardu. Hal ini berlaku bagi penduduk maupun musafir. Pendapat ini disepakati oleh sejumlah Sahabat Nabi dan Tabi'in. Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tayamum sama halnya seperti wudu. Tayamum dapat digunakan untuk beberapa kali salat hingga ada air yang dapat digunakan untuk wudu. Pendapat ini disepakati oleh ats-Tsauri dan al-Hasan.[21] Tanah bersuciPara ulama menyepakati bahwa tayamum dilakukan menggunakan tanah yang suci. Tayamum hanya dilakukan ketika tidak ada air sama sekali atau ada air tetapi takut untuk memakainya. Para ulama berbeda pendapat dengan jenis tanah yang digunakan. Mazhab Hambali berpendapat bahwa tayamum hana dilakukan dengan menggunakan tanah yang suci atau pasir yang berdebu. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa tanah yang digunakan untuk bersuci adalah segala jenis tanah dan bagiannya. Tanah ini meliputi batu yang tidak bertanah sampai pasir yang tidak berdebu. Mazhab Maliki menambahkan bahwa tayamum juga boleh dilakukan dengan bagian apapun dari Bumi, termasuk tumbuhan.[11] ReferensiCatatan kaki
Daftar Pustaka
|