Salat tahiyat masjid
Salat Tahiyatul Masjid (bahasa Arab: تحية المسجد) adalah salat sunah dua rakaat yang dilakukan ketika seorang muslim memasuki masjid. Niat SholatNiat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati namun sunnah melafalkannya dan apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana. Hadits terkaitHadis Rasulullah SAW terkait salat tahiyyatul masjid antara lain:
PengecualianSalat tahiyat masjid tidak berlaku pada beberapa kondisi. Kondisi yang paling penting ialah ketika seseorang memasuki masjid beberapa kali secara berturut-turut. Dalam mazhab Hanafi, sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang tersebut sudah cukup dengan melaksanakan dua rakaat saja. Alasan yang diberikan ialah melaksanakan salat tahiyat masjid setiap memasuki masjid secara berulang-ulang merupakan suatu tindakan yang menyulitkan. Pendapat ini merupakan nukilan Al-Mawardi dari Ibnu Nuqail Al-Hanbali.[1] Semenatara itu, ada pula pendapat bahwa pelaksanaan salah tahiyat masjid hanya dilakukan kembali jika seseorang keluar dari masjid dalam waktu yang lama atau meninggalkan masjid. Sementara pada orang yang keluar masjid hanya sebentar saja maka tidak perlu melaksanakan salat tahiyat masjid kembali. Sebaliknya, pada orang yang meninggalkan masjid dengan niat untuk tidak kembali, tetapi akhirnya kembali, maka ia harus melaksanakan salat tahiyat masjid lagi.[1] Salat tahiyatul masjid juga tidak disunnahkan bagi khatib pada salat Jumat, karena ia masuk ke dalam masjid untuk memberikan khutbah Jumat. Khatib pada saat itu hanya langsung berdiri untuk mengucapkan salam kemudian duduk dan mendengarkan azan. Setelahnya, barulah ia memulai khutbah. Pengecualian salat tahiyatul masjid juga berlaku bagi pengurus masjid yang keluar dan masuk masjid secara berulang kali. Pemberian pengecualian ini bertujuan sebagai bentuk keringanan dalam beribadah. Salat tahiyatul masjid juga tidak disunnahkan kepada orang yang memasuki masjid ketika imam telah memimpin salat berjemaah atau iqamat telah dikumandangkan. Pengecualian ini dikarenakan salat fardu telah menjadi penghormatan yang cukup terhadap masjid.[2] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
Pranala luar
|