Niat

Niat (Arab: نية Niyyat) adalah keinginan dalam hati untuk melakukan suatu tindakan yang ditujukan hanya kepada Allah.[1]

Etimologi

Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘sengaja’. Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian sesuatu yang dimaksudkan atau disengajakan. Sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Maka dari itu, barangsiapa yang menetapkan suatu definisi khusus yang berbeda dengan makna niat secara bahasa, maka orang tersebut sebenarnya tidak memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.[2]

Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Nawawi, ia mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.”[3] Pendapat lain mengatakan “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan.”[4]

al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati.”[5] Dr. Umar al-Asyqar mengatakan, “Mendefinisikan dengan niat dan maksud yang tekad bulat adalah pendapat yang kuat. Definisi tersebut mengacu kepada makna kata niat dalam bahasa Arab.”

Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah, dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.

Dua pendapat mengenai pelafalan niat

Menurut Ibnu Rajab pada "Komentar hadits ke-40 Imam Nawawi: Hadits #1", tindakan dinilai menurut niat, "Umar bin Khattab meriwayatkan bahwa nabi berkata, 'Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya.'"[6]

Sejalan dengan itu, niat atau maksud seseorang adalah sangat penting di antara sebuah tindakan dalam beribadah. Ada perdebatan mengenai perlu atau tidaknya sebuah niat diucapkan. Kebanyakan ulama[7][8] setuju bahwa niat hanya dilakukan dalam hati atau membatinkan, dan tidak perlu diucapkan, termasuk para ulama bermahzab Syafi'iyyah.[9][10][11] Selain itu tidak ada bukti bahwa Nabi Muhammad atau para sahabat pernah mengucapkan niat ketika hendak salat atau ibadah lainnya.[12]

* Pendapat pertama
Di antarasekelompok muslim ada yang melafalkan niat adapula yang tidak, dan menurut pendapat mayoritas ulama adalah tidak melafalkan.[13][14] Kemudian pendapat pertama ini diperkuat dengan hadits dari ‘Aisyah yang dinukilkan oleh Imam Syafi'i dan dicatat oleh Imam Muslim, bahwa Nabi Muhammad memulai salat dengan takbir.[15] Abdullah bin Umar pun mengatakan hal yang sama.[16]

Qadhi Abu Rabi’ As Syafi'i seorang pembesar ulama bermahzab Syafi'i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunnah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci, jika ini mengganggu jamaah salat yang lain maka hukumnya haram.”[11]

Niat termasuk perbuatan hati maka tempatnya adalah di dalam hati, bahkan semua perbuatan yang hendak dilakukan oleh manusia, niatnya secara otomatis tertanam di dalam hatinya.

Menurut pendapat pertama ini adalah setiap ibadah seharusnya mengikuti tuntunan dari Nabi Muhammad (اَلْاِتِّبَاعُ al-ittiba’). Maka setiap ibadah yang diadakan secara baru yang tidak pernah diajarkan atau dilakukan (bid'ah) oleh Nabi Muhammad maka ibadah itu tertolak, walaupun pelakunya tadi seorang muslim yang niatnya ikhlas karena Allah dalam beribadah (mukhlis).

* Pendapat kedua
Pendapat kedua membolehkan adanya pelafalan niat dalam melaksanakan salat baik wajib ataupun sunnah. Pendapat ini dari ulama mazhab Syafi'i yang lainnya. Mereka menyatakan perlunya menyertakan pengucapan dalam niat salat. Ulama itu adalah Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi, mereka berpendapat "...dan tempatnya niat adalah hati dan pengucapan niat hukumnya sunah..." Sementara alasannya hanya dengan penjelasan bahwa "Pengucapan niat dengan lisan untuk membantu kemantapan hati".[17]

Pendapat kedua memakai hadits dalil analogi (qiyas) ketika Nabi Muhammad sedang melakukan ibadah haji.[18]

Menurut pendapat kedua niat memiliki aspek niat, di antaranya itu ada 3 hal:

  1. Diyakini dalam hati;
  2. Diucapkan dengan lisan (tidak perlu keras sehingga dapat mengganggu orang lain atau bahkan menjadi ijma);
  3. Dilakukan dengan amal perbuatan.

Jadi niat akan lebih kuat bila ke tiga aspek diatas dilakukan semuanya, sebagai contoh saya berniat untuk salat, hatinya berniat untuk salat, lisannya mengucapkan niat untuk salat dan tubuhnya melakukan amal salat. Demiikian pula apabila kita mengimani segala sesuatu itu haruslah dengan hati yang yakin, ucapan dan tindakan yang selaras.

Dengan definisi niat yang seperti ini diharapkan orang Islam atau Muslim itu tidak hanya 'semantik' saja karena dengan berniat berati bersatu padunya antara hati, ucapan dan perbuatan. Niat baiknya seorang muslim itu tentu saja akan keluar dari hati yang khusyu dan tawadhu, ucapan yang baik dan santun, serta tindakan yang dipikirkan masak-masak dan tidak tergesa-gesa serta cerdas. Karena dikatakan dalam suatu hadits Muhammad apabila yang diucapkan lain dengan yang diperbuat termasuk ciri-ciri orang yang munafik.

Referensi

  1. ^ World Faiths, Teach yourself - Islam by Ruqaiyyah Maqsood. ISBN 0-340-60901-X. Page 51.
  2. ^ Penjelasan oleh Dr. Umar al-Asyqar dalam buku Maqashidu al-Mukallifin, halaman 34.
  3. ^ Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qodir, 1/30.
  4. ^ Al-Qarafi mengatakan, Mawahid al-Jalil 2/230.
  5. ^ Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari.
  6. ^ Diriwayatkan oleh dua orang ahli hadits yaitu Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari (orang Bukhara) dan Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naisaburi di dalam kedua kitabnya yang paling shahih di antara semua kitab hadits. (Hadits riwayat Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob).
  7. ^ Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, salat, zakat, puasa, haji memerdekakan budak, berjihad dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzirin, 1/32).
  8. ^ Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa.
  9. ^ Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah yang masyhur dengan sebutan Imam Nawawi pernah mengatakan dalam salah satu kitabnya, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” Rowdhotuth Tholibin, 1/268.
  10. ^ Asy Syarbini rahimahullah. Dia mengatakan, “Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidak disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” Mughnil Muhtaj, 1/620.
  11. ^ a b Qadhi Abu Rabi’ As Syafi'i Al-Qoulul Mubin, halaman 91.
  12. ^ Diambil dari buku "The Prescribed Prayer Made Simple" by Tajuddin B. Shu'aib.
  13. ^ Al-Qodhi Abu Ar-Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata: “Mengeraskan bacaan niat atau mengeraskan bacaan Qur’an di belakang imam, bukan termasuk sunnah, bahkan makruh hukumnya. Jika membuat berisik jama’ah yang lain, maka haram. Yang berpendapat bahwa mengeraskan niat itu hukumnya sunnah, itu salah. Tidak halal baginya atau bagi yang lain berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu (dalil).”
  14. ^ Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al-Maliki, ia berkata: “Niat itu termasuk amalan hati, mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain.”
  15. ^ Hadits dari ‘Aisyah, ia berkata: “Biasanya rasulallah ﷺ memulai salatnya dengan takbir” (Hadits riwayat Muslim, no.498)
  16. ^ Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Saya melihat nabi ﷺ memulai salatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya.” (Hadits riwayat Bukhari no.738).
  17. ^ Pendapat Syaikh Salim bin Samir Al-Hadlrami dan Syaikh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi Al-Jawi tertuang dalam kitab '"Safinah"', halaman 19.
  18. ^ Dari Anas berkata: Saya mendengar rasullah ﷺ mengucapkan, “Labbaika, saya sengaja mengerjakan umrah dan haji.” (Hadits riwayat Muslim).

Pranala luar