Resolusi 997 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 997 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 Juni 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 872 (1993), 912 (1994), 918 (1994), 925 (1994),955 (1994), dan 965 (1994), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR) sampai 8 Desember 1995.[1] Referensi
Pranala luar
|