Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 September 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) dan 1011 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB membentuk komisi penyidikan internasional terhadap arus-arus senjata ke bekas pasukan pemerintahan Rwanda di kawasan Danau-danau Besar di Afrika.[1] Referensi
Pranala luar
|