Resolusi 986 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 986 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Irak dan menyatakan situasi kemanusiaan yang serius dalam masyarakat sipil Irak, DKPBB membentuk mekanisme dimana ekspor minyak Irak akan mendanai bantuan kemanusiaan ke negara tersebut, yang kemudian menjadi dikenal sebagai Program Minyak untuk Pangan.[1] Referensi
Pranala luar
|