Resolusi 1003 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1003 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Juli 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di bekas Yugoslavia, terutama resolusi-resolusi 943 (1994), 970 (1995) dan 988 (1995), DKPBB menyatakan soal sikap-sikap Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) untuk tetap menutup perbatasan dengan Bosnia dan Herzegovina dan sehingga memperpanjang penangguhan sebagian sanksi terhadap Serbia dan Montenegro selama 75 hari tambahan sampai 18 September 1995.[1] Referensi
Pranala luar
|