Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 977 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Februari 1995. Usai mengulang Resolusi 955 (1994) dimana DKPBB memutuskan untuk membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB memutuskan untuk menempatkannya di Arusha, Tanzania.[1][2] Referensi
Pranala luar
|