Resolusi 1007 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1007 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Juli 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993), 867 (1993), 873 (1993), 875 (1993), 905 (1994), 917 (1994), 933 (1994), 940 (1994), 944 (1994), 948 (1994), 964 (1994), dan 975 (1995), DKPBB mendiskusikan proses pemilu dan memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Haiti (UNMIH) selama tujuh bulan berikutnya.[1] Referensi
Pranala luar
|