Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 918 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 17 Mei 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Rwanda, terutama resolusi-resolusi 872 (1993), 909 (1994), dan 912 (1994), DKPBB menyatakan peringatan dan penentangan terhadap kekerasan skala besar berkelanjutan, dan memberikankan embargo senjata terhadap negara tersebut dan memerintahkan perluasan United Nations Assistance Mission for Rwanda (UNAMIR).[1] Referensi
Pranala luar
|