Resolusi 910 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 910 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 1994. Usai menerima surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali yang menyatakan niatnya untuk mengirim tim pengintaian ke wilayah sengketa Jalur Aouzou antara Chad dan Libya, DKPBB memutuskan untuk mengerahkan misi pengintaian sesuai dengan Resolusi 748 (1992) yang memberlakukan sanksi internasional terhadap Libya.[1] Referensi
Pranala luar
|