Resolusi 909 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 April 1994,. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993), 872 (1993), 891 (1993) dan 893 (1994) perihal Rwanda, DKPBB menyatakan perhatian terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan yang memanas di negara tersebut, terutama Kigali, dan memperpanjang masa penugasan Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda (United Nations Assistance Mission for Rwanda, UNAMIR) sampai 29 Juli 1994.[1]
Referensi
^Barnett, Michael N. (2003). Eyewitness to a genocide: the United Nations and Rwanda. Cornell University Press. hlm. 186. ISBN978-0-8014-8867-2.