Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 846 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Juni 1993. Usai mengulang Resolusi 812 (1993) perihal situasi di Rwanda dan menyatakan laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali, DKPBB membentuk Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (UNOMUR) untuk periode awal selama enam bulan.[1] Referensi
Pranala luar
|