Dengan tetap memperingatkan akan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia dan khususnya Bosnia dan Herzegovina, yang meliputi pembantaian massal, penahanan sistematis dan pemerkosaan wanita dan pembersihan etnis, resolusi tersebut menyatakan bahwa situasi tersebut masih memberikan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional, selain juga mengumumkan tujuannya untuk mengakhiri kejahatan semacam itu dan memberikan keadilan bagi para korban.[2]
Referensi
^Martínez, Magdalena M. Martín (1996). National sovereignty and international organizations. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 279. ISBN978-90-411-0200-3.