Resolusi 830 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Mei 1993, menyatakan laporan dari Sekjen mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1993, dan meminta agar Sekjen Boutros Boutros-Ghali memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.