Resolusi 821 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 April 1993. DKPBB menyatakan bahwa Republik Federal Sosialis Yugoslavia telah tiada dan Republik Federal Yugoslavia harus mengajukan keanggotaan baru di PBB atau negara tersebut tak dapat ikut serta dalam Majelis Umum.[1]
Referensi
^Bühler, Konrad G. (2001). State succession and membership in international organizations: legal theories versus political pragmatism. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 236. ISBN978-90-411-1553-9.