Resolusi 812 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Maret 1993. Usai menyatakan peringatan terhadap situasi kemanusiaan di Rwanda karena perang saudara terkini, terutama sejumlah pengungsi dan orang terusir yang menimbulkan ancaman perdamaian dan keamanan internasional, DKPBB menyerukan agar Pemerintahan Rwanda, Gerakan Republikan Nasional untuk Demokrasi dan Pembangunan dan Front Patriotik Rwanda untuk menghormati gencatan senjata yang berlaku pada 9 Maret 1993 dan mengimplementasikan perjanjian lain yang telah dilakukan oleh mereka sendiri. Ini adalah resolusi pertama terhadap situasi di Rwanda.[1]