Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 891 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 20 Desember 1993. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993) dan 872 (1993) perihal situasi di Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa keberadaan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa Uganda–Rwanda (United Nations Observer Mission Uganda–Rwanda, UNOMUR) telah berkontribusi terhadap stabilitas kawasan tersebut dan memperpanjang masa penugasannya selaam enam bulan tambahan.[1] Referensi
Pranala luar
|