Resolusi 825 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Templat:Korea Utara dan Perserikatan-Bangsa-Bangsa Resolusi 825 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Mei 1993. RDKPBB tersebut menyerukan agar Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) untuk memikirkan kembali keputusannya untuk menarik diri dari Traktat Non-Proliferasi Nuklir dan mengijinkan para pemeriksa senjata dari Badan Tenaga Atom Internasional memasuki negara tersebut, setelah sebelumnya ditolak untuk masuk.[1] Referensi
Pranala luar
|